Kalkulator Zakat

  • Masukan Data (Nominal) Kedalam Kotak yang tersedia di samping kanan pada setiap keterangan 
  • Untuk Mendapatkan Jumlah Zakat Anda harus memasukan nominal pada form yang tersedia.
  • Apabila tidak muncul nominal zakat yang wajib ditunaikan, maka Anda Tidak dikenakan Membayar Zakat

Hitung Zakat Penghasilan

 

Note:
– Perhitungan zakat diupdate otomatis berdasarkan update harga emas
– Harga emas per gram saat ini Rp 980.000 (www.harga-emas.org)
– Nishab 85 gram per Tahun Rp 83.300.000
Sumber : BAZNAS, Permenag Nomor 52 Th 2014, Permenag Nomor 31 Th 2019.

“Nawaitu an ukhrija zakata maali fardhan lillahi ta’aala.”
Aku niat mengeluarkan zakat hartaku fardhu karena Allah Ta’ala.

Dapatkan kabar kebaikan dari donasimu Ok Lain kali