NIAT MENUNAIKAN ZAKAT FITRAH
Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa an jami i maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a an far dzolillahi ta ala.
Artinya : Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya wajibkan memberi nafkah pada mereka secara syariat, fardhu karena Allah ta ala.
Pada tiap bulan Ramadan, umat muslim di seluruh dunia wajib menunaikan Zakat Fitrah. Sebagaimana Rasullulah SAW bersabda dari Ibn Umar yang berbunyi:
“Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah, satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, pada hamba sahaya, orang yang merdeka, lelaki, perempuan, kanak-kanak dan orang dewasa dari kaum muslimin” (HR. Bukhari)
Dalam riwayat hadits lain dijelaskan :
“Rasulullah SAW, mewajibkan zakat fitrah yang menyucikan bagi orang yang berpuasa dari perkara yang tidak berguna, ucapan yang jelek dan makanan untuk orang-orang miskin. Maka siapa yang melaksanakannya sebelum shalat (Idul fitri) maka ia adalah zakat yang diterima, dan siapa yang melaksanakannya setelah shalat, maka ia adalah bagian dari sedekah (saja). (HR Abu Daud dan Ibnu Majah)
Menurut para ulama, besar zakat yang dikeluarkan sesuai penafsiran terhadap hadits adalah sebesar satu sha’ (1 sha’=4 mud, 1 mud=675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab syafi’i dan Maliki)
Dikutip dari Badan Amil Zakat Nasional, Zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Kualitas makanan pokok, atau beras yang dizakatkan harus sesuai dengan kualitas yang biasa dimakan sehari-hari oleh Muzakki (pembayar zakat)
Oleh karena itu, Muzakki tidak boleh mengurangi kualitas beras yang dizakatkan, menjadi lebih murah harganya. Pembayaran zakat fitrah boleh dikonversikan dalam rupiah, seharga berat beras yang telah ditentukan, dan sesuai dengan harga kualitas yang dimakan sehari-hari.
Yuk jangan lupa segera tunaikan, lengkapi keberkahan Ramadhan dengan Zakat Fitrah.