Kafarat adalah suatu cara pengganti yang bertujuan menghapus dosa-dosa yang dilakukan secara sengaja. Kafarat dapat dikatakan sebagai denda yang wajib dibayarkan karena seseorang telah melakukan pelanggaran. Tujuannya agar pelanggaran yang dilakukan tidak terhitung sebagai dosa baik di dunia maupun akhirat.
Meski terdapat ketentuan kafarat, tapi sebaiknya sebagai umat Islam, sebaiknya menjauhi larangan Allah SWT. dan melaksanakan perintah-Nya.
Berikut adalah dua hal yang termasuk kafarat dan cara menebusnya.
1. Kafarat melanggar sumpah atas nama Allah. Cara menebusnya dengan memberi makan 10 orang fakir miskin dengan nilai makan 1 orang fakir miskin Rp. 25.000
2. Kafarat berhubungan suami istri saat puasa Ramadhan. Cara menebusnya dengan memberi makan 60 orang fakir miskin dengan nilai makan 1 orang fakir miskin Rp. 25.000 dan juga puasa qadha.
Jika kamu pernah melakukan salah satunya dan diharuskan membayar kafarat terutama dengan memberi makan untuk fakir miskin, Dompet Al-Qur'an Indonesia akan membantu menyalurkan kafarat untuk fakir miskin yang membutuhkan.
Contoh:
Bismillah saya berniat membayar kafarat Rp1.500.000 untuk memberi makan 60 fakir miskin dengan masing-masing Rp 25.000 per orang. Semoga Allah mengampuni dosa-dosa saya Aamiin
Segera tunaikan kewajibanmu, mohon ampun-Nya dengan bersungguh-sungguh, bersihkan diri dari dosa dengan Kafarat dengan cara:
Belum ada donasi untuk penggalangan dana ini
Belum ada Fundraiser
Menanti doa-doa orang baik