Zakat, sebagai salah satu pilar utama dalam Islam, bertujuan untuk mengurangi ketimpangan sosial dan membantu mereka yang membutuhkan. Dalam hal ini, mualaf (orang yang baru masuk Islam) berhak menerima zakat sama seperti umat Islam lainnya.
Salah satu hadits yang mendukung hak mualaf untuk menerima zakat diriwayatkan oleh Imam Muslim dan lainnya, di mana Rasulullah saw. bersabda:
Zakat adalah harta dari orang kaya yang diambil untuk diberikan kepada mereka yang berhak, seperti orang miskin, mualaf, pengelola zakat, budak yang dimerdekakan, orang yang terlilit utang, di jalan Allah, dan musafir. (H.R. Muslim).
Pak Jauhari contohnya. Beliau merupakan salah satu Mualaf yang berjuang setelah ia masuk islam. Perjalanan hidupnya sebagai seorang Mualaf penuh perjuangan dan tantangan yang tidak mudah, keputusannya memeluk agama islam membuatnya hampir dibunuh dan diusir oleh keluarganya sendiri. Akan tetapi Pak Jauhari tetap terus bertahan dan bersabar karena harus menghidupi keluarga kecilnya.
Tak jauh beda dengan Pak Jauhari, istrinya, Bu Lusi. Ia mendapatkan petunjuk kebenaran islam sejak kecil melalui mimpi ketika mati suri. Seketika cobaan berat langsung menderanya dari keluarga sendiri. Bu Lusi mendapat penolakan habis-habisan dari orangtuanya dan bahkan ia dipasung oleh ayahnya.
Hingga akhirnya ia memutuskan untuk mengikuti langkah Suaminya (Pak Jauhari) untuk masuk Islam, dan atas keputusannya itu juga ia pun diusir oleh keluarganya tanpa diizinkan membawa harta sepeserpun.
Kini Pak Jauhari beserta keluarganya tinggal di sebuah kontrakan. Untuk menghidupi 7 anaknya, sehari-hari ia berjualan bubur kacang hijau keliling. Dengan pendapatan yang sangat terbatas dan tidak menentu di setiap harinya, Pak Jauhari tetap semangat dalam bekerja demi menghidupi keluarga kecilnya.
Oleh sebab itu, sebagai umat Islam, kita memiliki tanggung jawab untuk menunaikan zakat dengan membantu mualaf yang memerlukan. Tindakan ini merupakan wujud pelaksanaan ajaran Islam yang menekankan pentingnya keadilan dan solidaritas sosial kepada sesama saudara umar Islam.
Sahabat DQ, dapat menuaikan Zakat Untuk Mualaf dengan cara:
- Klik tombol Zakat Sekarang
- Masukan nominal Zakat
- Pilih metode pembayaran
- Selesaikan dengan lanjutkan pembayaran
- Dapatkan update dan laporan program melalui email/whatsapp yang Sahabat cantumkan
Disclaimer :
Penggalanan donasi yang didapat akan disalurkan ke mualaf yang berhak lainnya